Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Wakapolres menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan  melakukan penangkapan ikan  dengan menggunakan  Bahan Kimia  di wilayah  pengelolaan perairan RI sebagimana dimaksud  dalam pasal 84  ayat (1) UU Nomor 31  Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman  penjara  selama-lamanya  6 tahun penjara.

“Ketiga tersangka diancam  penjara selama-lamanya 6 tahun. Modus kejahatan  menggunakan bahan kimia  lebih mudah  untuk mendapatkan ikan,” kata Wakapolres.

Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K (ke-2 dari kiri depan), didampingi Kasat Polair Polres Sikka Ipda M. Herson Liman (ke-2 dari kanan), Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, S.E. (kiri depan), dan seorang anggota Polair Sikka memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakna bahan kimia kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023). Foto Wall Abulat
BACA JUGA:
ASAL OMONG - Kabupaten di Sekitar Wisata Super Premium Harus Bisa Menangkap Peluang
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More