
Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Wakapolres menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia di wilayah pengelolaan perairan RI sebagimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun penjara.
“Ketiga tersangka diancam penjara selama-lamanya 6 tahun. Modus kejahatan menggunakan bahan kimia lebih mudah untuk mendapatkan ikan,” kata Wakapolres.
