Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Perihal tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia, dan penahanan tersangka serta  pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K, didampingi Kasat Polair Polres Sikka Ipda M. Herson Liman dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, S.E.  kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023).

Wakapolres menjelaskan dari tersangka UD, penyidik menahan sejumlah barang bukti berupa  1 bungkus  Dupont Lannate   dengan terdapat tulisan berat 100 gram yang berisi bubuk  berwarna hijau berwarna dasar merah dan putih pada bagia pinggir dalam keadaan sudah robek, satu bungkus plastik berwarna biru  yang diduga berisikan  campuran ikan  yang sudah dihaluskan dengan bubuk Dupont Lannate; dua ekor ikan ketamba, satu buah sampan berwarna merah hijau,  satu alat pendayung dengan warna asli kayu

“Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka  ARD berupa  tiga ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna biru,  dan satu  alat pendayung dengan warna bercat hijau,” kata Wakapolres.

BACA JUGA:
Mengais Recehan Rupiah Ala Si Yatim Piatu Asal Ngada di Bengkel Adu Nasib Ende
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More