Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Perihal tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia, dan penahanan tersangka serta pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K, didampingi Kasat Polair Polres Sikka Ipda M. Herson Liman dan Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, S.E. kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023).
Wakapolres menjelaskan dari tersangka UD, penyidik menahan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus Dupont Lannate dengan terdapat tulisan berat 100 gram yang berisi bubuk berwarna hijau berwarna dasar merah dan putih pada bagia pinggir dalam keadaan sudah robek, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan campuran ikan yang sudah dihaluskan dengan bubuk Dupont Lannate; dua ekor ikan ketamba, satu buah sampan berwarna merah hijau, satu alat pendayung dengan warna asli kayu
“Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ARD berupa tiga ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna biru, dan satu alat pendayung dengan warna bercat hijau,” kata Wakapolres.