
Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

MAUMERE, Pojokbebas.com-Penyidik Polres Sikka telah menangkap dan menahan tiga nelayan asal Kota Uneng, Kabupaten Sikka masing-masing Ujang Dharmansyah (UD) Apriliano Rivaldo Rico Djo (ARD), dan tersangka Muhamad La Ero (MLE) karena ketiganya terindikasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia Dupont Lannate. Penyidik Polres Sikka menjerat tiga tersangka dengan pasal yang disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia di wilayah pengelolaan perairan RI sebagimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun penjara.