Terbitkan Perpu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Geopolitik dan Ekonomi Global

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md.*(Edit. Pb-7/BPMI Setpres)

BACA JUGA:
Bupati Mabar Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon Keras di Hutan Kota Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More