Terbitkan Perpu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Geopolitik dan Ekonomi Global

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud Md., dan Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pers tentang penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: BPMI Setpres/Kris

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.

BACA JUGA:
Presiden Trump Memastikan Tik-Tok Akan Ditutup Di Amerika Serikat Apabila Belum Terjual Sebelum Tanggal 15 September
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More