Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Manggarai Barat Sambut Akhir Tahun Dengan Wajah Lesu
Labuan Bajo, Pojokbebas.com – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE melarang Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kab. Manggarai Barat, Para Camat; Para Lurah di Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.
Larangan ini termuat dalam surat No. BKPPD.870/ 536/ XII / 2021, dan diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2021.
Melalui Surat itu, Bupati Edi meminta agar pertama, Para Pimpinan Perangkat Daerah yang telah mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 menyampaikan pemberitahuan kepada Tenaga Kontrak Daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas dharma bakti dari para tenaga kontrak daerah selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Lalu ketiga, melarang Para Pimpinan Perangkat Daerah untuk mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.