Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Manggarai Barat Sambut Akhir Tahun Dengan Wajah Lesu

Labuan Bajo, Pojokbebas.com – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE melarang Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala   Bagian Setda Kab. Manggarai Barat, Para Camat; Para Lurah di Kabupaten Manggarai Barat untuk  tidak mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.

Larangan ini termuat dalam surat No. BKPPD.870/ 536/ XII / 2021, dan diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2021.

Melalui Surat itu, Bupati Edi meminta agar pertama, Para Pimpinan Perangkat Daerah yang telah mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 menyampaikan pemberitahuan  kepada  Tenaga  Kontrak Daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  menyampaikan  ucapan terima kasih atas dharma bakti dari para  tenaga  kontrak  daerah selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Lalu ketiga, melarang Para Pimpinan Perangkat Daerah untuk  mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur Urusan Internal Partai Demokrat.
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More