Telisik Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, The Indonesian Institute: Dua Hal yang Luput Disorot
“Catatan kedua adalah permasalahan jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan. Jika melihat studi dari Wahid Foundation dan Setara Institute, terlihat bahwa kondisi kebebasan beragama dan kepercayaan di negeri masih perlu dibenahi. Masih banyak tindakan intoleransi dan diskriminasi yang menimpa pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas, walaupun mereka berdarah dan bertanah air Indonesia. Padahal di Pasal 28 E ayat 1 dan 2 kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin oleh UUD 1945,” papar Anto.
Menurut Anto momentum HUT RI ke-76 ini harus menjadi titik balik bagi Pemerintah agar benar-benar menjamin dan menegakan baik kekebasan berekspresi maupun kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
“Oleh karena itu, memasuki 76 tahun usia Kemerdekaan Republik Indonesia, maka sudah saatnya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin dan ditegakkan. Jaminan terhadap kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan jangan lagi sekedar retorika belaka. Negara harus dapat memberikan jaminan terhadap kebebasan tersebut sesuai konstitusi,” tutup Anto.* (Pb-7)