Telisik Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, The Indonesian Institute: Dua Hal yang Luput Disorot
Lebih dalam, Anto menelisik masalah kebebasan berekspresi yang menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurut hasil studi TII, UU ITE merupakan bagian dari komitmen Negara dalam melindungi warga Negara di ruang digital. Namun dalam praktiknya UU tersebut malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital.
“Selain itu, persoalan kebebasan berekspresi adalah masalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital. Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital,” tambah Anto.
Hal kedua yang menurut Anto luput dari pidato Jokowi adalah soal jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan. Anto mengacu pada hasil studi dari Wahid Foundation dan Setara Institute bahwa kondisi kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia menemukan masih banyak tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Padahal kebebasan beragama dan kepercayaan sudah dijamin UUD 1945.