Telisik Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, The Indonesian Institute: Dua Hal yang Luput Disorot

Telisik Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, The Indonesian Institute: Dua Hal yang Luput Disorot
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono. (Foto: istimewa)

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pidato Kenegaraan Presiden  Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen Gedung DPR/MPR, Senin (1/8) mendapat sorotan dari Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono.

Menurut Arfianto, pidato Jokowi tidak membahas dua permasalahan utama yang kini tengah menjerat Indonesia yaitu jaminan kebebasan berekspresi dan jaminan kebebasan beragama serta berkeyakinan. Padahal kedua permasalahan tersebut yang kini semakin hari membuat resah.

Pernyataan tertulis Afrianto tersebut diterima Pojokbebas.com , Selasa (17/8).

Terkait kebebasan berekspresi, menurut Arfianto, Jokowi dalam pidatonya memang menjelaskan soal perlu adanya kritik terhadap kebijakan pemerintah karena kritik itu membangun. Namun diakui Arfianto, yang terjadi dalam prakteknya justeru Pemerintah bersikap resisten terhadap kritik. Sebab saat masyarakat berani menyampaikan kritik kepada Pemerintah ada yang dipanggil oleh aparat penegak hukum dan berurusan dengan hukum.  Arfianto member contoh yang sempat meresahkan masyarakat adalah kasus Mural.

BACA JUGA:
Alumni STFK Ledalero Diminta Gunakan Filsafat dan Teologi Sebagai Instrumen Emansipatoris Membaca Tanda-Tanda Zaman
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More