
Tata Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam
Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) adalah penjabaran jiwa Republik (Negara atau kepentingan umum ) dari alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tentang perlindungan segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sejumlah jenderal pensiun dari TNI dan Polri yang memegang jabatan strategis di perusahan-perusahan tambang mestinya menjadi momentum penjabaran jiwa Republik guna mencegah risiko-risiko bencana alam kini dan masa-masa datang yang berasal dari risiko salah tata-kelola pertambangan di Negara RI.
Barangkali beberapa pejabat masih menunjuk anomali cuaca sebagai pemicu bencana, bukan ulah manusia. Ini harus diakhiri. Sifat alam infinit, karena tidak hidup untuk dirinya, tetapi memberi kehidupan bagi lingkungannya. Alam selalu jujur dan tidak berdusta terhadap kita.
Maka banjir, longsor tanah, sungai-sungai kering, per kapita air terus berkurang di wilayah RI, punah hutan dan keragaman-hayati, dan kebakaran hutan selalu dipicu oleh ulah manusia. Misalnya, ahli-ahli lingkungan menyebut bencana alam akhir-akhir ini terjadi di Negara RI karena lonjakan perusakan dan penggundulan hutan-hutan yang memicu bencana alam dan lonjakan emisi karbon di atmosfer kira-kira 30 tahun terakhir di RI (ABC, 22/1/2021).