Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam (Bagian 3 dari 3 tulisan)

Oleh Komarudin Watubun

Transparency International di Berlin (Jerman), 5 Desember 2017, merilis laporan Combatting corruption in mining approvals: assessing the risks in 18 resource-rich countries. Isinya, korupsi meraja-lela pada banyak negara kaya Sumber Daya Alam (SDA) sehingga sirna jumlah besar pendapatan Negara tiap tahun dari pertambangan, penjarahan SDA, mata-rantai KKN, dan degradasi lingkungan. Akar tiap potensi risiko korupsi ini terletak pada rezim izin penambangan –syarat, lokasi, dan penetapan lokasi tambang (Deutche Welle, 2017).

 Potensi risiko kerusakan ekosistem dan kerugian negara akibat korupsi sektor pertambangan, menurut Transparency International (2017), terletak pada rezim izin penambangan; antara lain hubungan antara staf pemerintah dan industri tambang; jika aturan tentang pembebasan lahan untuk tambang tidak jelas atau tidak transparan, maka investor dapat meraup untung dan menawarkan suap guna mendapat akses ke lahan tambang (Deutche Welle, 2017).

Kesimpulan kajian Kesley Landau et al (2020) dari Brookings Institution asal Amerika Serikat, mendukung kajian Transparency International (2017) tersebut di atas. Kesley Landau et al (5/6/2020) merilis hasil kajian bahwa korupsi sektor pertambangan merupakan satu jenis ancaman serius terhadap planet Bumi—“a threat to planet Earth”.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More