Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam (Bagian 3 dari 3 tulisan)
Oleh Komarudin Watubun
Akhir 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, MH, menerbitkan perintah penyelidikan terhadap lokasi-lokasi tambang di seluruh wilayah Provinsi NTT (RR.Com, 22/1/2021), misalnya, lokasi tambang PT SMR di Kab. Timor Tengah Selatan (TTS), dan usul elemen masyarakat agar Kajati NTT menyelidiki lokasi IUP tambang gamping PT IMM di Lengko Lolok (Kab. Manggarai Timur) (VoN, 24/1/2021).
Januari 2017-Juni 2020, menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Pemprov NTT telah menerbitkan 115 Izin Usaha Penambangan (IUP) logam aktif dan 153 IUP batuan aktif (Ryang Nong, 3/7/2020). Laporan BPS (2019) menyebutkan bahwa NTT, Papua dan Papua Barat masih mencatat angka kemiskinan di atas 20% total penduduk.
Upaya Kajati NTT menyelidiki seluruh lokasi tambang di Provinsi NTT adalah contoh terobosan strategis membangun iklim investasi dan tata-kelola tambang yang taat-hukum, mensejahterakan Rakyat, dan melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Khususnya upaya mencegah risiko lingkungan.