Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor 70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini. (pb-5)