Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor 70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini. (pb-5)

BACA JUGA:
Pimpin Aksi Penertiban Parkir Liar di Labuan Bajo, Bupati Edi: Pemda Telah Siapkan Lahan Parkir
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More