Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pengumuman Identitas Pelaku
Berdasarkan ketentuan pada BAB III terkait pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama empat belas hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
“Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial,” ketentuan Pasal 21 ayat (2).
Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor; tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.
Tertuang dalam ayat (4) pasal tersebut, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas ini.