Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan.

Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan

Semua model hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Pada pasal 2 ayat (3) menetapkan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.”

BACA JUGA:
Pemerintah Terus Berupaya Merehabilitasi Area Manggrove Yang Kini Kritis
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More