Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirilis oleh dalam situs seskab.go.id, penjelasan PP tersebut dikutip oleh pojokbebas.com seperti berikut ini.
Definisi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
PP tersebut memberi definisi tentang pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai sebagai berikut;
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.