Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Jakarta, Pojokbebas.com – Kekerasan seksual terhadap anak masih saja marak terjadi pada masyarakat Indonesia. Anak tidak dilindungi, melainkan sebaliknya menjadi alat untuk memenuhi hawa nafsu orang dewasa.
Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya orang-orang jauh dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anak, tetapi juga bahkan, malah orang yang sangat dekat dengan korban.
Untuk melindungi anak-anak menjadi korban kekerasan seksual, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
PP tersebut mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.