Tata Cara Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kekerasan seskual terhadap anak

Jakarta, Pojokbebas.com – Kekerasan seksual terhadap anak masih saja marak terjadi pada masyarakat Indonesia. Anak tidak dilindungi, melainkan sebaliknya menjadi alat untuk memenuhi hawa nafsu orang dewasa.

Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya orang-orang jauh dan tidak  memiliki hubungan kekeluargaan dengan anak, tetapi juga bahkan, malah  orang yang sangat dekat dengan korban.

Untuk melindungi anak-anak menjadi korban kekerasan seksual, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

PP tersebut mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:
Terkait Penetapan Tersangka 3 Orang Satgas Covid 19, Pengacara Tersangka: Ini Namanya "Sonto Loyo"
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More