Tarif Masuk TNK Naik, Heriberus Baben: Dampaknya Bisa Kontraproduktif Terhadap Misi Pariwisata Super Prioritas
“Jadi yang berpotensi terdampak cakupannya sangat luas, mulai dari yang bisnis kelas berat seperti maskapai penerbangan dan kapal pesiar hingga ke petani sayuran dan nelayan yang memasok kebutuhan wisata kuliner. Tentu saja termasuk di dalamnya penerimaan negara maupun kesatuan ekonomi nasional secara umum yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945,” sambung Herry.
Mengingat dampaknya yang luas terhadap rantai nilai pariwisata, Herry berharap kajian mengenai tarif ataupun kebijakan turunan/lapangan lainnya tidak dilakukan secara serampangan. Risiko dari kesalahan kebijakan tersebut berefek pada pembangunan ekonomi nasional maupun perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Menabrak Arahan Presiden
Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah pesan Presiden Joko Widodo dalam salah satu Rapat Terbatas terkait Pariwisata. Presiden Jokowi mengingatkan aspek ramah lingkungan, ramah budaya, distribusi keadilan dan demokrasi ekonomi yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pariwisata nasional.
“Apakah poin-poin yang ditekankan Presiden itu sudah dipakai sebagai pertimbangan dalam kebijakan tarif baru dari Pemprov NTT? Jika tidak, maka Pemprov NTT seakan-akan ingin berbenturan langsung dengan Presiden,” kata Herry.