“Tanggung Renteng” Dalam Koperasi Mingguan: Tanda Solidaritas Atau Perpecahan?

Penulus, Fegildis Kurnia Dam, Semester: VII STIPAS St.Sirilus Ruteng

Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman. Koperasi pada pada dasarnya didirikan atas dasar tujuan yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan Masyarakat, serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Dengan demikian kehadiran koperasi seharusnya menjadi wadah untuk memajukan perekonomian Masyarakat. Jika dilihat dalam konteks lapangan, muncul sebuah pertanyaa “apakah kehadiran koperasi betul-betul membawa perubahan perekononomian Masyarakat atau malah sebaliknya?”

Masyarakat di setiap pelosok Manggarai rata-rata menggunakan jasa pinjaman dari koperasi mingguan. Koperasi mingguan, dengan sistem iuran berkala yang dikumpulkan dan dikelola bersama, telah menjadi fenomena yang menarik di berbagai lapisan Masyarakat khususnya Masyarakat kelas menengah ke bawah.

Koperasi mingguan selalu berpegang pada prinsip solidaritas dan kebersamaan. Koperasi mingguan mendorong anggota untuk saling membantu dan berbagi beban. Dalam koperasi prinsip ini sering diimplementasikan dalam praktik “tanggung renteng”.

BACA JUGA:
Pembahasan RUU Hukum Masyarakat Adat Dihentikan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More