Tanggapi Desakan PMKRI-GMNI, Bupati Agas: Jika Matim Masuk dalam KBAK, Kita Tolak

Apabila fungsi karst sebagai regulator air terganggu, maka sumber-sumber mata air juga akan mengering. Tanpa sumber air yang cukup, kegiatan pertanian akan terdampak dan akibat selanjutnya, ketahanan pangan masyarakat Flores terancam. Namun menurut penelusuran Agas, kawasan karst Flores masih di level satu. “Kita di sini masih di level satu (1) yaitu sporadis batu gamping mulai dari Kupang sampai di Flores,” kata Agas di hadapan para mahasiswa.

Kader PAN ini menilai, argumentasi kelompok kontra selama ini seolah-olah sudah ditetapkan melalui SK Menteri ESDM. Padahal, lanjutnya, belum ditetapkan jadi peraturan menteri, mesti ditetapkan jadi peraturan menteri seperti 4 kawasan karst yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 tahun 2012, setidaknya ada empat kawasan karst yang dilindungi di seluruh Indonesia. Flores, kaga Agas, hingga kini belum ditetapkan menjadi kawasan bentangan alam karst.

Bupati Agas mengungkapkan, di Indonesia baru empat kawasan bentangan alam karst yang telah ditetapkan melalui Surat Kuputasan (SK) Menteri ESDM yaitu KBAK Sangku Lirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimatan Timur berdasarkan SK Mente

BACA JUGA:
Indonesia dan Bulgaria Sepakat Tutup Akses Bagi Kejahatan Siber
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More