Tanggapi Desakan PMKRI-GMNI, Bupati Agas: Jika Matim Masuk dalam KBAK, Kita Tolak

Menurut Mandela, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 dan SK No. SK.297/Menlhk/Setjen/ PLA.3/4/2019 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 disebutkan, bentangan karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya.

Pihaknya juga menegaskan, kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Elar dan ke selatan sampai dengan daerah sekitar Benteng Jawa merupakan satu-satunya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang cukup besar di Pulau Flores.

“Dengan demikian, daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagain besar kabupaten di Manggarai sampai ke kabupaten Ngada terutama daerah sekitar Riung,” pungkas dia.

Mandela mengungkapkan, kawasan karst tidak dapat dieksploitasi karena sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Karst adalah bagian dari ekosistem dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka. Mantan Germas PMKRI Cabang Ruteng itu menegaskan, ekosistem karst, yang menjadi lokasi pembangunan pabrik semen adalah tempat penyimpanan dan regulator air bersih untuk seluruh wilayah pantai utara Flores.

BACA JUGA:
Serikat Pemuda NTT  Menggelar Aksi Penolakan Tambang Manggarai Timur di KLHK dan Kemenko RI
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More