Tanggapan ICW Terhadap SP3 Perkara Dugaan Korupsi Sjamsul Nursalim Oleh KPK
Jakarta, Pojokbebas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Menanggapi SP3 terhadap kasus tersebut, ICW dalam siaran persnya yang dilasir dalam situs antikourpsi.org dan dikutip pojokbebas.com Sabtu (3/4) menilai tindakan keputusan KPK sebagai dampak baruk dari ber Revisi UU KPK dan Kebijakan Komisioner Baru Revisi tersebut semakin menguntungkan pelaku korupsi.
Dalams siaran per situ, ICW menilai sebelum masuk pada substansi perkara, penting untuk menjelaskan terlebih dahulu problematika kewenangan pemberian SP3 di KPK.
Secara jelas aturan yang ada dalam Pasal 40 UU 19/2019 itu bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu. Kala itu, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi.
Polanya pun dapat beragam, misalnya, negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.