Tambah 3 Terduga Pelaku Penganiayaan MJ Diringkus Polisi

“Pengungkapan keterlibatan pelaku lain ini, merupakan hasil pengembangan dari beberapa saksi yang baru, yang mengetahui  adanya keterlibatan mereka,” jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Ridwan menambahkan, ketiga orang terduga pelaku kini sudah diamanakan di rumah tahanan Polres Mabar sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengingatkan kepada pelaku lain yang turut ikut melakukan penganiayaan, agar segera menyerahkan diri ke Polres Mabar sebelum petugas mengambil tindakan tegas.

Sejauh ini Tim Jatanras Polres Mabar telah menangkap 11 orang terduga pelaku penganiayaan MJ.  Dua orang yakni  F (20) dan MGA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Pemda Mabar Kenakan Pajak 45 Persen pada Usaha Spa, Pengusaha Nilai Keliru
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More