Tambah 3 Terduga Pelaku Penganiayaan MJ Diringkus Polisi
“Pengungkapan keterlibatan pelaku lain ini, merupakan hasil pengembangan dari beberapa saksi yang baru, yang mengetahui adanya keterlibatan mereka,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Ridwan menambahkan, ketiga orang terduga pelaku kini sudah diamanakan di rumah tahanan Polres Mabar sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan kepada pelaku lain yang turut ikut melakukan penganiayaan, agar segera menyerahkan diri ke Polres Mabar sebelum petugas mengambil tindakan tegas.
Sejauh ini Tim Jatanras Polres Mabar telah menangkap 11 orang terduga pelaku penganiayaan MJ. Dua orang yakni F (20) dan MGA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *(Robert Perkasa)