Tambah 3 Jadi 5 Tersangka Kasus Penganiayaan Brutal di Labuan Bajo
F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban. Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.
Polisi masih mendalami motif kasus ini
AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif kasus penganiayaan itu.
“Motifnya masih kita dalami,” ujarnya.*(Robert Perkasa)