Tambah 3 Jadi 5 Tersangka Kasus Penganiayaan Brutal di Labuan Bajo
LABUAN BAJO | Pojokbebas.com | Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan 3 orang tersangka baru pada kasus penganiayaan terhadap MJ (29) di Water Front Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K, M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, SH menyebutkan inisial ketiga tersangka yaitu AR (22), F (21) dan A (20).
Ia jelaskan, ketiga orang tersangka merupakan terduga pelaku yang telah diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Water Front Labuan Bajo,” jelas AKP Ridwan melalui rilis Humas Polres Mabar, Rabu (12/10/2022) pagi.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mabar menetapkan 2 orang tersangka pada kasus yang sama. Yakni F (20) dan MGA (20) sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap MJ (29) di Water Front City Labuan Bajo.