
Tak Hanya Mahasiswa, Ketum PDIP Megawati Juga Ajukan Diri Jadi Amici Curiae
Emir membeberkan, hasil pemilu yang dibatalkan termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Mahasiswa juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.
“MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan,” ujarnya.
“Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” sambung Emir.
Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menambahkan, salah satu masalah yang menjadi keberatan pihaknya adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.
Padahal, kata dia, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.