
Dapat merambah dan mengganggu kehidupan kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti terkandung dalam Sila kedua Pancasila, seperti Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Lebih tepat disebut Hak Azasi Manusia( HAM ) sesuai piagam hak azasi manusia PBB, dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Alinea pertama UUD 1945, yaitu… “ Keberdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh karena itu maka penjajahan di atas muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Berlanjut pada Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Dapat bermakna memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tinggal Ika. Lebih lanjut, bertoleransi dalam bergaul dan berkomunikasi dalam menerima dan mengakui, bahwa perbedaan itu adalah modal dan aset bersama yang perlu dipupuk dan dilestarikan demi Indonesia yang lebih maju di masa depan.
Lalu, kita cermati dalam salah satu makna sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Yaitu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dan tidak memaksa kehendak kepada orang lain. Juga, pada Sila Kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu maknanya adalah Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum( kepentingan bangsa).