Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
Jakarta, Pojokbebas.com – Pandemi Covid-19 membawa dampak bagi semua sektor kehidupan warga negara, termasuk dalam hal itu adalah sector Pendidikan. Tenaga pendidik adalah kelompok masyarakat yang juga menanggung akibat sosial dan ekonomi dari pandemik Covid-19.
Menyadari hal itu, pemerintah memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan tenaga Pendidikan non-PNS di lingkungan Kemdikbud 2020.
Dengan bantuan itu, negara juga hadir dengan cara yang sama dihadapan semua kelompok masyarakat. Negara hadir memberikan bantuan, perlindungan dan sekaligus apresiasi dan afirmasi terhadap pentingnya peran pendidik di masa pandemic ini.
Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran BSU secara daring, Selasa (17/11) sebagaimana dirilis dalam setkab.go.id dan dikutip pojokbebas.com menyampaikan bahwa BSU tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.