Soal Penggelembungan Suara PSI, Menko Polhukam Nilai Masih Asumsi

“Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan,” imbuhnya.

Menurut Bagja, potensi kesalahan dapat terjadi dari pembacaan Sirekap terhadap formulir C-Hasil yang diunggah.

Dia mengungkapkan sejauh ini, hasil dari formulir C Plano atau formulir hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di beberapa daerah menunjukkan hasil sama dengan formulir hasil di tingkat kecamatan atau D Plano.

“Untuk di Sukoharjo, kecamatan Gatak, terus kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian, itu untuk Gatak, untuk Cilegon juga demikian. Jadi tidak benar,” katanya.

BACA JUGA:
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More