
Sikka Gencar Bangun Infrastruktur Sokongan Dana PEN Rp216 M, Kajari Ingatkan Pejabat 6 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Keempat, tahap pelaksanaan kontrak dan penyerahan barang dan jasa dengan pola pinjam bendera/dikerjakan oleh pihak lain di luar kontrak, pekerjaan belum selesai, sudah dilakukan serah terima; dan pekerjaan/barang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kelima, tahap pengawasan dengan pola penyimpangan berupa kolusi antara pelaksana proyek dengan pengawas proyek, suap kepada pengawas proyek, dan hasil laporan pengawas proyek tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Keenam, pelaporan keuangan dan audit dengan pola penyimpangan tidak jujur, dibeli, dan meluluskan bukti-bukti akuntansi yang tidak benar. Kajari Fahmi menggarisbawahi bahwa peran kejaksaan adalah untuk melakukan pencegahan berupa pengawalan dan pendampingan; Penindakan: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan.
Kajari juga menambahkan bahwa permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah (PBJ) dapat berupa administrasi seperti digugurkan penawaran/pembatalan pemenang, pencairan jaminan denda
keterlambatan, dan pencantuman daftar hitam; keperdataan berupa pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (mediasi, arbitrase, pengadilan); dan tindak pidana/korupsi berupa kerugiaan keuangan negara (pasal 2, 3 UU Tipikor), suap menyuap (pasal 5,11, 12a, 12b, 13, 128 UU Tipikor), perbuatan curang (pasal 7 Tipikor), benturan kepentingan (pasal 12 UU Tipikor), dan pemerasan dalam jabatan pasal 12e UU Tipikor)