
Serikat Pemuda NTT Menggelar Aksi Penolakan Tambang Manggarai Timur di KLHK dan Kemenko RI
Ia menilai proses kajian AMDAL sangat tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. Banyak kritikan yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat selama ini baik itu Diaspora, Gereja, LSM dan Mahasiswa. Namun pihak otoritas mengabaikan aspirasi publik tersebut, tegas pria asal Manggarai Timur ini.
Save mengatakan izin AMDAL yang mendahului hasil penelitian Tim Badan Geologi dari kementerian ESDM RI menujukan bahwa kajian AMDAL ini sungguh tidak didasarkan pada aspirasi dan koordinasi yang serius.
Selain itu, Save menjelaskan, posisi lokasi pertambangan pabrik semen dan tambang ini bertabrakan dengan pasal 31 dari Perda RT/RW nomor 6 tahun 2012 tentang kawasan wilayah pertambangan industri besar.
Untuk itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 65 perda RT RW ini, maka kami SP NTT menilai bahwa kehadiran Pabrik Semen dan Tambang ini bertentangan dengan perda RT RW pasal 31 dan mengabaikan prinsip peran masyrakat dalam pemanfaatan ruang yang sudah dijelas diatur dalam pasal 63 perda RT/RW No 6 tahun 2012.