Serikat Pemuda NTT Desak Gubernur Viktor Evaluasi Tim Amdal Bentukan PT Istindo

Untuk itu, SP-NTT Jakarta menyampaikan beberapa resiko/dampak dari adanya tambang di Desa
Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT:

A. Resiko Ekonomis

1. Pabrik dan tambang akan merusak dan menghilangkan kepemilikan lahan produktif milik
petani sehingga para petani dan anak cucunya akan kehilangan sumber penghasilan dalam
jangka panjang bahkan selamalamanya.

2. Usaha alternatif seperti beternak sulit dikembangkan karena sebagian besar lahan
penggembalaan sudah dijual menjadi area tambang.

3. Ganti rugi yang diterima tidak menjamin kehidupan dalam jangka panjang. Uang yang
diterima sebagi hasil penjualan lahan akan terus berkurang dan habis pada waktunya apalagi
masyarakat tidak memiliki kemampuan mengelola keuangan serta pola hidup yang
konsumtif.

Adanya usulan agar dana tersebut membeli tanah di daerah lain adalah bagian dari proses pemiskinan karena para petani disuruh membeli lahan di tempat yang jauh dari pemukimannya dengan kondisi yang belum tentu lebih baik dari lahan yang mereka miliki saat ini serta kemungkian besar akan mendapat lahan dengan harga yang lebih mahal dan lahan dengan luas yang menjadi lebih kecil dari yang dilepas ke Investor.

BACA JUGA:
Bupati Agas Akan Sediakan Anggaran Khusus untuk Pekerja Media
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More