Serikat Pemuda NTT Desak Gubernur Viktor Evaluasi Tim Amdal Bentukan PT Istindo
Sementara kehadiran tambang ini salah satunya adalah relokasi warga di kampung Lolok, Desa Satar Punda. Hal ini berpotensi akan menggusur nilai-nilai adat yang sudah lama hidup berdampingan Bersama masyarakat seperti: degradasi sosial-budaya misalnya tergerusnya dan rapuhnya unsur-unsur alam dan nilai-nilai kebersamaan berupa mbaru gendang (rumah adat), penti (perayaan syukur pasca panen), lingko (tanah adat), compang (altar persembahan), pa’ang (gerbang kampung), dan kemiskinan (ekonomi) masyarakat pemilik lahan tambang. Jika operasi penambangan batu gamping ini tetap dilaksanakan maka yang dihadapi oleh masyarakat adalah
(1) Marginalisasi Rakyat setempat; (2) Degradasi lingkungan misalnya tercemarnya air, rapuh
dan merosotnya kapasitas vegetasi lahan, hilangnya sumber mata air, rusaknya ekosistem laut
di sekitar lokasi tambang, banjir, longsor, dan lain-lain.
Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta menilai bahwa Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah mengangkangi maupun tidak percaya diri terhadap arahan pembangunan melalui RPJMN dan turunannya RPJMD sebagaimana telah diuraikan di atas.