Serikat Pemuda NTT Desak Gubernur Viktor Evaluasi Tim Amdal Bentukan PT Istindo

5) Polusi udara dan pencemaran lingkungan

Pabrik semen yang akan dibangun sebagai bagian tidak terpisahkan dari penambangan batu gamping akan menghasilkan emisi karbon (CO2) yang merugikan kesehatan masyarakat dan binatang peliharaan karena adanya polusi udara, polusi yang merusak tanaman pangan, air minum warga dan ternak. Pabrik semen juga akan menghasilkan limbah pabrik yang mengandung banyak bahan beracun.

Apabila pegelolaan dan pengawasannya tidak dilakukan dengan baik dan ketat maka limbah tersebut akan merusak lingkungan sekitar pabrik termasuk air tanah, Sungai dan laut. Resoko pulusi udara dan pencemaran lingkungan ini tidak hanya akan ditanggung oleh masyarakat Desa Satar Punda yang sudah menjual tanahnya kepada perusahaan tanbang dan pabrik semen tetapi akan ditanggung juga oleh masyarakat lingkar tambang dan masyarakat Manggarai lain dalam coverage yang lebih
luas.

C. Sosial dan Budaya

Salah satu arahan RPJMN soal pembangunan berkelanjutan ialah mempertimbangkan keberadaan dan pola “sosial budaya dan nilai-nilai dalam masyarakat untuk menumbuhkan tatanan pengelolaan pembangunan inclusive dan interaksi sosial sebagai sebuah supporting system dalam koherensi pembangunan”.

BACA JUGA:
Bupati Agas Akan Sediakan Anggaran Khusus untuk Pekerja Media
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More