Sensasi dan Substansi Demokrasi dalam Pilkada Manggarai
Rino Paur, Aktivis Peduli Desa
EKSPRESI Tim Sukses dalam konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 09 Desember 2020, merupakan sebuah strategi gerakan politik. Kultur politik lokal demikian menjadi manifestasi dari desentralisasi yang sudah kita hidupi bersama selama ini yang mana salah satunya adalah adanya Pilkada.
Pada kerangka konseptual desentralisasi memberi legitimasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan dan melaksanakan haluan-haluan penting bagi demokrasi lokal. Lebih dari itu paradigma tersebut mengalami perubahan, yaitu desentralisasi adanya keterlibatan sosial (local self governance) dalam dinamika politik lokal, (Tim Program S2 Politik Lokal dan Otonomi daerah,etc).
Pada kerangka legalitas, desentralisasi juga diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang tertuang dalam pasal 1 ayat 7, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.