Sengketa Lahan Hambat Pengembangan KEK di Lombok

Namun faktanya objek tanah milik Amaq Semin dengan no persil 222 dibebaskan kepada H. Kiran oleh PT PPL. LTDC dengan menggunakan akte notaris kuasa penjualan yang bukan merupakan kuasa jual mutlak. Karena sejak awal tidak pernah terjadi jual beli sebelumnya dengan H. Kiran hingga sampai akhir persengketaan telah dititip uang ganti rugi sebesar Rp 40.000.000 juta yang dilakukan mediasi di hadapan pejabat Negara.

Berdasarkan alasan di atas ahli waris dari saudara Amaq Semin dengan tegas dan berkesadaran penuh menolak dan tidak mengakui bahwa tanah tersebut sudah dilepaskan hak kepemilikan dengan cara demikan tersebut di atas.

“Dengan kesadaran penuh kami nyatakan bahwa kami masih menguasai, menggarap dan memafaatkan lahan yang dimaksud sebagai sumber ekonomi dalam bentuk berkebun kelapa sebagai sumber ekonomi keluarga hingga saat ini, dan tidak pernah kami pindahtangankan kepada siapa pun dan untuk dan dari pihak-pihak mana pun sampai sekarang,” ujarnya. (Pb-6)

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Bendungan Sukamahi Kabupaten Bogor, Bisa Menjadi Destinasi Wisata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More