Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus

Oleh: Petornius Damat

DS juga merupakan suatu mekanisme alamiah yang titiknya ada di sel. DS tanda yang menunjukkan adanya ukuran yang berbeda tentang neminem laedere. Sehingga relasi horisontal hanya akan bertemu di satu sudut yang namanya kesepakatan. Dengan dasar itu sebuah putusan pengadilan esensinya adalah kesepakatan perdata. Undang- undang juga merupakan hasil dari kesepakatan yang lahirnya dari hak dan kewajiban keperdataan yang titik pusatnya adalah sel.

DS selalu menjadi jalan dalam relasi manusia seperti pandangan Ulpininaus itu. Ada pandangan hukum yang serupa yang lebih tinggi lagi: “…Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.”(Matius, 22:37-39). Senyum merupakan hukum universal yang diterima secara universal. Jika ada DS tentang senyum mungkin terjadi kekurangan oxygen di dalam selnya khususnya sel di organ otaknya. Hukum universal sifatnya vertikal dan berotoritas. Alurnya dari Atas ke bawah dan dari bawah ke Atas.

BACA JUGA:
“Buru Warat” dan Deep Ecology ala Orang Manggarai
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More