
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas, dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diserahkan ke KPK
Kementerian Hukum (Kemenkum) lembaga yang dipimpin Suptratman Andi Agtas, resmi menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (1/8).
“Saya atas nama Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Menteri (Hukum) ke Istana untuk menerima salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) yang dibawa langsung oleh Pak Menteri dan ditugaskan untuk mengantarkannya ke Kejaksaan Agung, sementara saya ditugaskan mengirimkan ke Pimpinan KPK,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (1/8).
Widodo mengatakan, salinan Keppres itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, untuk selanjutnya diterima oleh Pimpinan KPK.
“Alhamdulillah tugas saya sudah selesai dan sudah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg bahwa suratnya ke Pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” kata Widodo. *** (Pb-7)