
Sebaran Tenaga Dokter Tidak Merata, Baleg DPR RI Bukhori: RUU Pendidikan Kedokteran Akan Berpihak Kepada Daerah 3T
Terakhir, kata legislator dapil Jawa Tengah I ini, setiap tahun harus ada ketentuan jumlah lulusan kedokteran. Di dalam pasal 20 RUU tersebut akan diberikan space 20-40 persen dari kuota yang mengikuti seleksi secara khusus dapat digunakan pemda untuk pemenuhan dokter spesialis. Kemudian, melalui seleksi khusus inipun, mahasiswa atau siswa lulusan SMA itu juga ada ruang untuk diberikan beasiswa dalam pendidikan kedokteran.
“Untuk itu, nantinya pemda bisa segera melakukan MoU dengan universitas ataupun universitas yang berinisiatif melakukan MoU dengan pemda pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta dengan Kemendikbud. Dengan begini, menurut saya dapat mempercepat, di satu sisi adalah untuk menyadarkan, di sisi lain untuk membuat suatu komitmen yang didukung secara regulasi dan anggaran,” imbuh Bukhori.*(Edit. Pb-7 / dpr.go.id – jk/sf)
