
Sebaran Tenaga Dokter Tidak Merata, Baleg DPR RI Bukhori: RUU Pendidikan Kedokteran Akan Berpihak Kepada Daerah 3T
Politisi Partai Keadilaan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, setidaknya ada tiga keberpihakan yang diatur dalam RUU ini, pertama adalah keberpihakan untuk seleksi masuk peserta didik. Dalam hal ini harus mendapat dukungan pembiayaan dari APBN, meskipun prakteknya nanti lewat pemerintah daerah dengan cara transfer daerah atau otonomi khusus (otsus).
“Ketika kampus-kampus, khususnya kedokteran yang berorientasi memberikan pelayanan serta hak-hak kesehatan bagi warga negara di kawasan tertinggal, maka anggaran juga harus berpihak. Di sini pemda harus punya komitmen, untuk itu dalam RUU ini sudah kita tuangkan di dalam beberapa pasal, yakni pada pasal 19 dan 20 terkait komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran,” terang Bukhori.
Kedua, lanjut Bukhori, kaitannya dengan standar khusus yang nantinya tidak perlu diatur dalam UU. Tetapi itu bisa menjadi diskresi dari kementerian terkait, dimana mereka bisa memberikan atau melakukan suatu kebijakan khusus kepada daerah 3T. “Dengan konsep kewenangan seperti ini, menurut saya daerah tertinggal tersebut bisa segera ter-recovery dan bisa bersama-sama dengan daerah lain yang sudah lebih dahulu maju,” ucapnya.