Sanksi Etik dari MKMK Tidak Hapus Dugaan Pidana Ketua MK
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Lebih lanjut, Pasal 20 ayat 2 dijelaskan setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 22 dijelaskan setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Karena putusan MK yang kontroversial berdampak negatif tidak hanya adanya dugaan melanggar etika, hukum tetapi dampak lebih jauh atas keabsahan pendaftaran capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di KPU.