Sanksi Etik dari MKMK Tidak Hapus Dugaan Pidana Ketua MK

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Lebih lanjut, Pasal 20 ayat 2 dijelaskan setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pasal 22 dijelaskan setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Karena putusan MK yang kontroversial berdampak negatif tidak hanya adanya dugaan melanggar etika, hukum tetapi dampak lebih jauh atas keabsahan pendaftaran capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di KPU.

BACA JUGA:
Jawaban untuk Senior Alexander Longginus
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More