Sanksi Etik dari MKMK Tidak Hapus Dugaan Pidana Ketua MK
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Masing-masing laporan ada yang hanya mengadukan hakim MK tertentu saja dan ada yang mengadukan semua hakim MK. Kita sangat berharap putusan MKMK memberikan sanksi etik yang sungguh obyektif dan tidak boleh adanya rekayasa.
Apakah dengan diberikan sanksi etik kepada Ketua MK, maka tertutup pintu untuk memproses dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap Ketua MK? Justru dengan putusan MKKM nantinya sebagai pintu masuk dugaan adanya tindak pidana nepotisme atas putusan Perkara No. 90 tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang -Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dijelaskan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Putusan MK perkara No. 90 dugaan kuat kental adanya nepotisme karena Ketua MK adalah omnya Gibran Rakabumi Raka otomatis menguntungkan Walikota Solo. Pasal 5 angka 4 undang undang yang sama, dijelaskan setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme.