Sanksi Etik dari MKMK Tidak Hapus Dugaan Pidana Ketua MK

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Masing-masing laporan ada yang hanya mengadukan hakim MK tertentu saja dan ada yang mengadukan semua hakim MK. Kita sangat berharap putusan MKMK memberikan sanksi etik yang sungguh obyektif dan tidak boleh adanya rekayasa.

Apakah dengan diberikan sanksi etik kepada Ketua MK, maka tertutup pintu untuk memproses dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap Ketua MK? Justru dengan putusan MKKM nantinya sebagai pintu masuk dugaan adanya tindak pidana nepotisme atas putusan Perkara No. 90 tersebut.

Dalam Pasal 1 angka 5 Undang -Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dijelaskan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Putusan MK perkara No. 90 dugaan kuat kental adanya nepotisme karena Ketua MK adalah omnya Gibran Rakabumi Raka otomatis menguntungkan Walikota Solo. Pasal 5 angka 4 undang undang yang sama, dijelaskan setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:
Testimoni Frediyanto Bangkitkan Semangat Credit Union Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More