Sanksi Etik dari MKMK Tidak Hapus Dugaan Pidana Ketua MK
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Dengan mata dan pikiran jernih, kita bisa melihat dan mengatakan tidak ada sama sekali hak konstitusional sebagai warga negara dirugikan. Dengan kata lain, apa kepentingan yang ingin diperoleh mahasiswa FH Univ. 11 Maret atas uji materiil?
Publik bisa menjawab justru yang menikmati putusan ini adalah Gibran Rakabuming Raka. Karena dua hari pasca putusan MK yang kontroversial ini yakni Batas Usia Capres-Cawapres 40 tahun atau menduduki dan telah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih dari Pemilu/Pilkada, maka Walikota Solo tersebut yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo langsung menyatakan sikap bergabung bersama Prabowo Subianto sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
Apalagi lagi dari aspek legal standing mahasiswa FH Univ. 11 Maret Solo tidak memenuhi syarat serta ditambah Ketua Majelis MK atas Perkara Nomor 90 tersebut Anwar Usman adalah “om”nya Gibral.
Atas peristiwa hukum yang mencederai kehormatan MK, maka dibentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan ketua Prof Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua MK ini mengungkapkan saat ini sudah ada 18 laporan yang diterima MKMK.