Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Ketiga, pada kesempatan itu MRS meminta agar siapa menghina ulama dan habib harus dihukum. Kalau tidak, jangan salahkan umat Islam memenggal kepala siapa saja yang menghina ulama atau habib seperti di Perancis.
Ucapan-ucapan MRS itu menurut penulis merupakan sebuah anjuran atau menghasut pengikutnya agar membenci TNI dan Polri, anti kepada warga negara beretnis China atau Tionghoa dan melakukan main hakim sendiri kepada siapa saja yang menghina ulama atau habib.
Padahal Indonesia adalah negara hukum. Artinya barangsiapa melanggar hukum harus dilaporkan kepada pihak penegak hukum agar diproses secara hukum, bukan main hakim sendiri seperti memenggal kepala.
Manfaat
Oleh karena itu, bagi penulis tindakan Polri menahan MRS sudah sangat tepat. Menurut penulis tindakan Polri menahan MRS lebih besar karena alasan kemanfaatan hukum sebagaimana dijelaskan di atas. Di mana dengan MRS ditahan, maka masyarakat menjadi tenang, timbul rasa aman dan nyaman.
Selain itu, tindakan Polri menahan MRS bertujuan memberitahu kepada masyarakat terutama para pengikut dan simpatisannya bahwa tindakan main hakim sendiri seperti yang terjadi di Perancis adalah tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia. Selain itu, sindiran kepada TNI dan Polri juga tidak dibenarkan secara hukum. TNI menghukum anggota TNI yang bersikap memihak adalah sesuai dengan UU TNI. Demikian juga ucapan rasis terhadap Bos Mayapada Grup Dato Sri Tahir sungguh berlebihan yang bisa perang suku atau persekusian bahkan pemburuan kepada etnis Tionghoa di Indonesia.