Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum  

Betham menegaskan, hukum harus diketahui semua orang, konsisten dan pelaksanaannya jelas, sederhana dan ditegakkan secara tegas. Persyaratan yang terpenting adalah hukum harus didasarkan pada prinsip manfaat. Setelah itu, masing-masing syarat dipenuhi sebagai sesuatu yang sudah semestinya.

Penegakkan hukum harus memberikan rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Di sinilah masyarakat dari penegakkan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah bagi anggota masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan yang sama atau yang dianjurkan oleh si pelaku kejahatan.

Ketiga, hukum ditegakkan untuk keadilan (gerechtigkeit). Artinya, hukum ditegakkan untuk memberikan rasa adil kepada masyarakat.

Menurut Sudikno, hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barangsiapa mencuri harus dihukum: setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualitas dan tidak menyamaratakan. Adil bagi si A belum tentu adil bagi si B.

BACA JUGA:
Ketika Menara Lonceng Santo Yohanes Paulus II Bakal Perkuat Toleransi Agama di Kabupaten Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More