Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Betham menegaskan, hukum harus diketahui semua orang, konsisten dan pelaksanaannya jelas, sederhana dan ditegakkan secara tegas. Persyaratan yang terpenting adalah hukum harus didasarkan pada prinsip manfaat. Setelah itu, masing-masing syarat dipenuhi sebagai sesuatu yang sudah semestinya.
Penegakkan hukum harus memberikan rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Di sinilah masyarakat dari penegakkan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah bagi anggota masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan yang sama atau yang dianjurkan oleh si pelaku kejahatan.
Ketiga, hukum ditegakkan untuk keadilan (gerechtigkeit). Artinya, hukum ditegakkan untuk memberikan rasa adil kepada masyarakat.
Menurut Sudikno, hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barangsiapa mencuri harus dihukum: setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualitas dan tidak menyamaratakan. Adil bagi si A belum tentu adil bagi si B.