Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum  

Sebgian besar dari mereka percaya dengan agitasi dan berita hoax bahwa Polri sedang melakukan kriminalisasi terhadap MRS dan ulama-ulama yang terbukti melakukukan tindak pidana lainnya.

 Tujuan Penegakkan Hukum

Ada tiga tujuan hukum harus ditegakkan, dan tiga tujuan ini saling kait (Sudikno Mertokusumo, 2008: 160). Pertama, hukum ditegakkan untuk kepastian hukum (rechtssicherheit).  Artinya, hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa pandang bulu (equality before the law).

Setiap anggota masyarakat tentu mengharapkan hukum diterapkan dalam setiap kejadian atau peristiwa konkrit dan nyata. Setiap orang mengharapkan bagaimana  hukum harus berlaku. Antara teori (das sollen) harus sama dengan dengan praktiknya (das sein).

Hukum tidak boleh menyimpang. Sehingga ada adegium Fiat Justitia et Pereat Mundus, walaupun dunia runtuh hukum harus ditegakkan.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yang pasti dan tegas terhadap tindakan sewenang-wenang dari orang tertentu atau kelompok tertentu atau dari penguasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas  menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More