
Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Sebgian besar dari mereka percaya dengan agitasi dan berita hoax bahwa Polri sedang melakukan kriminalisasi terhadap MRS dan ulama-ulama yang terbukti melakukukan tindak pidana lainnya.
Tujuan Penegakkan Hukum
Ada tiga tujuan hukum harus ditegakkan, dan tiga tujuan ini saling kait (Sudikno Mertokusumo, 2008: 160). Pertama, hukum ditegakkan untuk kepastian hukum (rechtssicherheit). Artinya, hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa pandang bulu (equality before the law).
Setiap anggota masyarakat tentu mengharapkan hukum diterapkan dalam setiap kejadian atau peristiwa konkrit dan nyata. Setiap orang mengharapkan bagaimana hukum harus berlaku. Antara teori (das sollen) harus sama dengan dengan praktiknya (das sein).
Hukum tidak boleh menyimpang. Sehingga ada adegium Fiat Justitia et Pereat Mundus, walaupun dunia runtuh hukum harus ditegakkan.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yang pasti dan tegas terhadap tindakan sewenang-wenang dari orang tertentu atau kelompok tertentu atau dari penguasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat.