
Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Alasan para penentang tindakan tegas Polri adalah karena MRS adalah ulama. Selain itu, mereka menilai Polri menahan MRS karena melanggar protokol kesehatan. Bagi mereka melanggar protokol kesehatan tidak perlu dihukum. Seperti Musni Umar dalam akun twitter@musniumar menulis, ”Saya kutip 3 pakar Hukum Tata Negara yaitu Prof Mahfud MD, Prof Yusril dan Dr Fefly Harun. Ketiga pakar tsb menegaskan pelanggar protokol kesehatan tdk bisa dipidana. Pertanyaannya, mengapa HRS (Habid Rizieq Shihab) dipidana dan bahkan ditangkap dan dijebloskan ke dlm tahanan”. Pernyataan senada dengan ini ramai diviralkan para para pengikut dan simpatisan MRS. Mereka memojokkan Polri dan pemerintah.
Mereka tidak berusaha menyimak dan tidak paham atau sengaja tidak menghiraukan penjelasan Polri mengenai alasan MRS ditahan. Atau mereka sengaja menutup-nutupi tindakan yang dilakukan MRS sebagai alasan utama Polri menahannya. Mereka juga sepertinya tidak menyimak bahkan acuh dengan ucapan MRS yang bernuansa hasutan dan melawan penguasa negara, seperti TNI dan Polri.