Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum  

Alasan para penentang tindakan tegas Polri adalah karena MRS adalah ulama. Selain itu, mereka menilai Polri menahan MRS karena melanggar protokol kesehatan. Bagi mereka melanggar protokol kesehatan tidak perlu dihukum. Seperti Musni Umar dalam akun twitter@musniumar menulis, ”Saya kutip 3 pakar Hukum Tata Negara yaitu Prof Mahfud MD, Prof Yusril dan Dr Fefly Harun. Ketiga pakar tsb menegaskan pelanggar protokol kesehatan  tdk bisa dipidana. Pertanyaannya, mengapa HRS (Habid Rizieq Shihab) dipidana dan bahkan ditangkap dan dijebloskan ke dlm tahanan”. Pernyataan senada dengan ini ramai diviralkan para para pengikut dan simpatisan MRS. Mereka memojokkan Polri dan pemerintah.

Mereka tidak berusaha menyimak dan tidak paham atau sengaja tidak menghiraukan penjelasan Polri mengenai alasan MRS ditahan.  Atau mereka sengaja menutup-nutupi tindakan yang dilakukan MRS sebagai alasan utama Polri menahannya. Mereka juga sepertinya tidak menyimak bahkan acuh dengan ucapan MRS yang bernuansa hasutan dan melawan penguasa negara, seperti TNI dan Polri.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More