Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Polda Metro Jaya mulai menahan MRS sejak Sabtu (12/12/2020) seusai diperiksa selama 13 jam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi menahan MRS dengan dua alasan yakni alasan yang bersifat objektif dan subjektif. Alasan objektifnya, karena ancaman terhadap MRS di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar MRS tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan.
Memang ada sebagian masyarakat Indonesia, terutama anggota FPI tidak menerima dengan tindakan Polri menahan MRS. Sebagian masyarakat yang tidak sepakat dengan tindakan Polri tersebut mendatangi kantor polisi setempat, untuk ikut ditahan sebagai solidaritas terhadap junjungan mereka, MRS.
Bahkan, pada Jumat (18/12/2020), ratusan masyarakat berunjuk rasa di dekat Patung Kuda Jakarta. Mereka ingin ke depan Istana Negara, mendesak presiden agar MRS dibebaskan tanpa syarat. Mereka juga meminta agar para ulama yang sedang dibui karena melakukan tindak pidana dibebaskan.