Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Walau demikian, bagi penulis Polri menahan MRS juga demi tegaknnya hukum dan tercapai rasa adil. Hukum bisa menjerat siapa saja yang bersalah. Entah ia ulama, uskup, pastor pendeta, biksu atau bahkan menteri dan presiden kalau melanggar hukum, harus dihukum. Jadi Polri menjerat MRS dengan Pasal 160 KUHP sudah tepat.
Oleh karena itu, kita berharap Polri dan TNI harus tetap tegas. Tidak perlu menghiraukan desakan dari pendukung MRS agar MRS dibebaskan. Penahanan MRS jangan ditangguhkan. Kita juga berharap, hakim harus menghukum MRS semaksimal mungkin, demi menegakkan wibawa Indonesia, sebagai negara hukum.
Untuk itu, penulis juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang cintai damai, cinta Pancasila, agar tetap mendukung TNI dan Polri, terutama Polri yang berani menahan MRS. Memeriksa jejak digital MRS, sungguh tidak bisa disangkal bahwa ia orang yang meresahkan, bahkan bisa dikatakan sebagai “dangerous people” (orang yang berbahaya) bagi bangsa dan negara. Seperti gagasannya memberlakukan Pancasila Syariah, menghina agama Kristen, hasutannya sebagaimana disebutkan di atas, dll. Oleh karena itu, ayo mari dukung Polri!