
Revisi UU ASN Memastikan Hak Jutaan Tenaga Honorer Terjamin
Karena itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis. “Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ucapnya.
Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan kesejahteraan. “Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, “katanya. Seraya mengatakan perbaikan tata kelola ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah.
Diketahui, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat. “Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” ujarnya. (Pb-6)