Revisi UU ASN Memastikan Hak Jutaan Tenaga Honorer Terjamin

Karena itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis. “Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ucapnya.

Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan kesejahteraan. “Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, “katanya. Seraya mengatakan perbaikan tata kelola ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah.

Diketahui, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat. “Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” ujarnya. (Pb-6)

BACA JUGA:
Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer di Jabatan Sipil
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More